Warga Tuntut Penerapan Hukum Adat

Sengketa adat harus menggunakan hukum adat.

Rabu, 30 April 2008

DENPASAR -- Ratusan warga Desa Adat Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, kemarin unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Denpasar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali.

Mereka mempertanyakan penetapan dua orang kelian (pengurus) Banjar Pemaron Klodan, Munggu, sebagai tersangka kasus pidana, padahal kasus itu merupakan sengketa adat. Sejumlah spanduk dibentangkan, di antaranya bertulisan "mohon perlindungan hukum", "hormati hukum adat", dan "pembangkang awig-awig

...

Berita Lainnya