Incumbent Harus Mundur Setelah Aturan Diteken Presiden

Kamis, 24 April 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (incumbent) harus mundur setelah Presiden menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi, ketentuan ini tak berlaku untuk pemilihan yang masa pendaftarannya sudah selesai."Kepala daerah masih bisa tetap menjabat," kata anggota Komisi, Abdul Aziz, di Jakarta kemarin.Jika masa pendaftaran peserta pemilihan ...

Berita Lainnya