Kilas
Polisi Didakwa Menembak Warga Sipil
Kamis, 24 April 2008
MADIUN -- Jaksa penuntut umum mendakwa Joko Sutrisno, 27 tahun, seorang oknum polisi, melakukan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Tri Joko Kuncoro alias Kojek, 24 tahun, warga asal Maospati, Magetan. "Dia menembak korban tanpa prosedur," kata jaksa Joko Purwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin. Menurut dia, terdakwa bisa dituntut lima tahun penjara. Anggota Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru, Jakarta Sel...