Kepala Bakesbang Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Selasa, 22 April 2008

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan bekas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Suyitno Miskal dari dakwaan korupsi dana bantuan partai politik sebesar Rp 955 juta. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Berlin Damanik, menyatakan Suyitno tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun sekunder. "Terdakwa, yang ditahan sejak 27 Juni 2007, harus dibebaskan dan direhabilit...

Berita Lainnya