Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

Selasa, 22 April 2008

JEMBER -- Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember menangkap Suyitno, 42 tahun, seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang. Warga Desa Pace, Kecamatan Silo, ini ditangkap karena telah menjual tujuh orang tetangganya untuk dijadikan pelacur di sebuah kafe di Tabanan, Bali.Perbuatan Suyitno itu terungkap saat dua korbannya yang berinisial St, 18 tahun, dan Wk, 16 tahun, menelepon keluarganya di Silo. Kedua perempuan muda ini memi...

Berita Lainnya