Roy Marten Divonis Tiga Tahun Penjara

Sabtu, 12 April 2008

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga tahun penjara terhadap aktor film dan sinetron Roy Marten, 55 tahun. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Berlin Damanik kemarin.

Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang menuntut 3,5 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta terhadap Roy.

Dalam amar putusannya, Berlin menyatakan Roy terbukti secara sah dan meyakinkan me

...

Berita Lainnya