Anggota DPRD Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Mengelabui korban dengan janji dijadikan PNS tanpa tes.
Kamis, 10 April 2008
BOJONEGORO -- Terdakwa kasus percaloan penerimaan calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Karniati, 44 tahun, dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin.
Karniati, yang juga anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bekerja sama dengan Samsul Hadi, pegawai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan Diah Margareta Eka Rini, karyawan Rumah Sakit Umum Daerah S
...