Tim Pengacara Cabut Permohonan PK Amrozi

Selasa, 25 Maret 2008

DENPASAR - Kecewa karena permohonan untuk menghadirkan tiga terpidana mati kasus bom Bali--Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Gufron--tak dikabulkan, Tim Pengacara Muslim (TPM) akhirnya mencabut berkas permohonan pengajuan kembali (PK) II. "Kehadiran pemohon itu mutlak sesuai dengan pasal 265 ayat 2 KUHAP," kata Fahmi Bachmid mewakili TPM pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Imam Samudera kemarin.

Agenda sidang sebenarnya un

...

Berita Lainnya