Sultan Melarang Tambahan Cuti PNS

Pemerintah harus mencegah praktik titip tanda tangan.

Jumat, 23 Juni 2017

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran yang melarang para pegawai negeri menambah cuti, baik sebelum maupun setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran Nomor 9/SE/VO/2017 itu ditujukan terutama kepada seluruh kepala dinas untuk memastikan jajaran di bawahnya mematuhi ketentuan cuti bersama.

Menurut Sultan, jumlah cuti bersama tahun ini sudah cukup bagi para pegawai negeri

...

Berita Lainnya