Paguyuban Dukuh Menilai Gugatan Keistimewaan Khianati Perjuangan

"Kesaksian Dukuh di MK salah pemahaman."

Jumat, 24 Februari 2017

YOGYAKARTA - Paguyuban Dukuh Se-DIY menyatakan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan DIY mencederai dan mengkhianati hasil perjuangan terbitnya beleid itu. "Kami dikecewakan dan dikhianati adanya uji materi itu," ujar Ketua Paguyuban Dukuh Se-DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadiwinoto, kemarin.

Paguyuban Dukuh Se-DIY menjadi saksi atas uji materi UU Keistimewaan di Mahkamah Konstitusi, Februari ini. Mereka

...

Berita Lainnya