Kota Semarang Dinilai Darurat Perburuhan

Kota Semarang dinilai sebagai daerah darurat perburuhan.

Jumat, 24 Februari 2017

SEMARANG - Kota Semarang dinilai sebagai daerah darurat perburuhan. Indikasinya diukur dari banyaknya sengketa hubungan industrial dan perlakuan dunia bisnis yang banyak menyalahi aturan perburuhan.

Bahkan Semarang juga dinilai paling rendah menerapkan upah minimum kota (UMK) dibanding kota besar lain di Pulau Jawa. "Banyak kasus sengketa. Kami sedang tangani PT Simoplas, yang merumahkan 1.200 tenaga kerja. Juga perusahaan jamu yang tak menggaji

...

Berita Lainnya