Kasus PNS Tak Netral Batal Jadi Pidana Pemilu

YOGYA - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta menganggap laporan dugaan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta berpihak kepada salah satu calon tidak memiliki cukup bukti. Karena itu, Panitia Pengawas tidak bisa menindaklanjutinya sebagai kasus pidana pemilu.

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu menilai laporan yang disampaikan tak disertai bukti formal yang lengkap," kata anggota Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiranurpika, di Yogyakarta, Sabtu lalu.

Senin, 20 Februari 2017

YOGYA - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta menganggap laporan dugaan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta berpihak kepada salah satu calon tidak memiliki cukup bukti. Karena itu, Panitia Pengawas tidak bisa menindaklanjutinya sebagai kasus pidana pemilu.

"Sentra Penegakan Hukum Terpadu menilai laporan yang disampaikan tak disertai bukti formal yang lengkap," kata anggota Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiran

...

Berita Lainnya