Dewan Berkukuh Anggarkan Perbaikan Rumah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta berkukuh tetap mengalokasikan dana bantuan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 24 miliar untuk anggaran 2017. Anggaran itu sudah dicoret oleh peme-rintah DIY karena dianggap menyalahi aturan soal dana hibah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jumat, 14 Oktober 2016

YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta berkukuh tetap mengalokasikan dana bantuan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 24 miliar untuk anggaran 2017. Anggaran itu sudah dicoret oleh peme-rintah DIY karena dianggap menyalahi aturan soal dana hibah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Dewan memaksa anggaran itu tetap ada dengan cara mengubah pos belanja, dari hibah m

...

Berita Lainnya