Syarat Gubernur DIY Dinilai Diskriminatif

Delapan warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap ketentuan itu diskriminatif.

Jumat, 14 Oktober 2016

JAKARTA - Delapan warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap ketentuan itu diskriminatif.

"Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY," kata Andi Irmansaputra Sidin, pengacara delapan warga Yogyakarta itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.

Pasal ya

...

Berita Lainnya