Syarat Gubernur DIY Dinilai Diskriminatif
Delapan warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap ketentuan itu diskriminatif.
Jumat, 14 Oktober 2016
JAKARTA - Delapan warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap ketentuan itu diskriminatif.
"Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY," kata Andi Irmansaputra Sidin, pengacara delapan warga Yogyakarta itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.
Pasal ya
...