Konsumen Diminta Mengawal Kasus Pizza Hut

Pebisnis tidak bisa meremehkan konsumen.

Rabu, 7 September 2016

YOGYAKARTA - Lembaga Konsumen Yogyakarta mendorong masyarakat untuk memperkarakan restoran waralaba Pizza Hut dan Marugame Udon ke pengadilan karena dugaan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, J. Widijantoro, mengatakan pemakaian bahan pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62. Pelaku usaha yang mengedarkan pangan tak sesuai dengan aturan dipidana paling lama 5 tahun

...

Berita Lainnya