PNS 'Non-Job' di Kota Tegal Surati Presiden Jokowi

"Seharusnya kalau sudah inkrah, melaksanakan putusan."

Rabu, 7 September 2016

TEGAL - Pegawai negeri sipil yang "non-job" (dibebaskan dari jabatan) di Kota Tegal mengirim surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, hingga Presiden Joko Widodo. "Surat itu mewajibkan wali kota merehabilitasi para PNS yang di-non-job-kan," kata Khaerul, salah seorang pegawai negeri non-job, kemarin.

Sebelumnya, sembilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tegal menggugat Wali Kota Tegal Siti Mashit

...

Berita Lainnya