MUI Jawa Tengah Larang Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban

Penjualan hewan kurban dilarang, kecuali sudah di luar Idul Adha.

Senin, 5 September 2016

SEMARANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Tengah, Ahmad Daroji, melarang panitia hewan kurban menjual tulang, kulit, dan kepala hewan kurban. "Jangan juga (tulang, kulit dan kepala) dijadikan sebagai upah bagi penyembelih," kata dia, kemarin.

Menurut Ahmad, penjualan fisik hewan kurban itu dilarang, kecuali jika sudah di luar momentum Idul Adha. "Kepala, tulang, dan kulit bisa dijual setelah diserahkan ke takmir masjid untuk kepentingan

...

Berita Lainnya