Penolak Pabrik Semen Pati Tak Bisa Ajukan Kasasi

Pengadilan menyebutkan, keterlibatan warga dalam proses pendirian pabrik minim.

Senin, 29 Agustus 2016

SEMARANG - Direktur PT Sahabat Mulya Sejati, Alexander Frans, berpendapat penduduk yang menolak pendirian pabrik semen di Pati tak bisa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, materi gugatan hanyalah masalah izin Bupati Pati yang sifatnya lokal. "Pasal 45 ayat a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi,"

...

Berita Lainnya