Sidang Petani Penggarap Lahan Digelar Pekan Depan

Didakwa mengorganisasi perambahan hutan.

Sabtu, 20 Agustus 2016

SEMARANG – Berkas perkara tiga petani yang dikriminalisasi dalam sengketa tukar lahan PT Semen Indonesia masuk ke pengadilan. Para petani itu berasal dari Desa Surokontowetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Nur Aziz, Rusmin, dan Mujiono akan disidang pada pekan depan. "Sidang perdana Senin depan, pukul 08.30, di Pengadilan Negeri Kendal," kata Atma Khikmi Azmy, penasihat hukum para petani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang

...

Berita Lainnya