Sultan Minta Pembayaran Diundur

"Yang penting, kami dibebaskan dari pajak."

Jumat, 19 Agustus 2016

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan kembali pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena dampak proyek bandara di Kulon Progo. Penjadwalan ulang itu berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 8 September 2016.

Beleid baru tentang pajak tanah itu mengatur bahwa beban pajak atas pengalihan tanah yang ditanggung wajib pajak m

...

Berita Lainnya