Pemerintah Kota Tidak Menindak Perusahaan Pelanggar THR

Ada perusahaan yang hanya membayar 75 persen dari kewajiban jumlah THR yang seharusnya dibayarkan.

Rabu, 13 Juli 2016

YOGYAKARTA - Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta hanya memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti tidak menaati regulasi baru pemerintah tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Pada Lebaran ini, tercatat ada lima perusahaan dilaporkan karyawannya karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

...

Berita Lainnya