Jaksa: Bekas Direktur PT Anindya Korupsi Rp 856 Juta

Anggaran dipakai sebelum disetujui Gubernur.

Jumat, 3 Juni 2016

YOGYAKARTA - Jaksa penuntut umum Sunarwan mendakwa bekas Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional Topan Satir melakukan korupsi sebesar Rp 856 juta. Menurut jaksa Sunarwan, kerugian negara itu muncul dari dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 6,3 miliar yang sebagian digunakan tidak sesuai dengan proposal awal. "Terdakwa menggunakan dana Rp 1,6 miliar di luar program kegiatan," ujar jaksa Sunarwan saat membacakan dakwaan di Pengad

...

Berita Lainnya