Hakim Tolak Gugatan Anglingkusumo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.

Jumat, 3 Juni 2016

YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan Anglingkusumo, paman Paku Alam X. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penggugat tidak bisa menunjukkan atau membuktikan adanya keteranganistri muda yang dituakan, yaitu istri Paku Alam VIII. "Dengan pertimbangan itu, gugatan ditolak," kata Barita, dalam persidangan Rabu lalu.

Anglingkusumo dalam gugatannya menyatakan yang berhak menj

...

Berita Lainnya