Cemarkan Nama Politikus Gerindra, Aktivis Divonis Bersalah

Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis anti-korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, kemarin. "Terdakwa dikenai sanksi pidana hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronny, Ahmad Dimyati, saat membacakan putusan, kemarin.

Jumat, 11 Maret 2016

SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis anti-korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, kemarin. "Terdakwa dikenai sanksi pidana hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronny, Ahmad Dimyati, saat membacakan putusan, kemarin.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyerang kehorm

...

Berita Lainnya