Cemarkan Nama Politikus Gerindra, Aktivis Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis anti-korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, kemarin. "Terdakwa dikenai sanksi pidana hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronny, Ahmad Dimyati, saat membacakan putusan, kemarin.
Jumat, 11 Maret 2016
SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis anti-korupsi, Ronny Maryanto, dengan hukuman percobaan atas dakwaan pencemaran nama politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, kemarin. "Terdakwa dikenai sanksi pidana hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronny, Ahmad Dimyati, saat membacakan putusan, kemarin.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyerang kehorm
...