Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Abdi Dalem

Gugatan praperadilan abdi dalem Keraton Yogyakarta atas penangkapan dan penahanan oleh polisi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan Dian Suryanto dan Jayanti Indraswari tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta didenda harus membayar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat.

Kamis, 10 Maret 2016

YOGYAKARTA - Gugatan praperadilan abdi dalem Keraton Yogyakarta atas penangkapan dan penahanan oleh polisi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan Dian Suryanto dan Jayanti Indraswari tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta didenda harus membayar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat.

"Penetapan tersangka, penerapan pasal, penangkapan, dan penahanan oleh pol

...

Berita Lainnya