Sultan Hamengku Buwono X Lantik Pejabat Keistimewaan

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.

Rabu, 27 Januari 2016

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.

Tapi, menurut Sultan, jabatan baru itu bukan asal beda. "(Hasil) elaborasi atas dua aturan itu harus melembagakan peran dan tanggung jawa

...

Berita Lainnya