Sultan Hamengku Buwono X Lantik Pejabat Keistimewaan
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Rabu, 27 Januari 2016
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X melantik 34 pejabat berstatus pejabat keistimewaan yang merupakan produk Peraturan Daerah Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintahan DIY. Jabatan itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Tapi, menurut Sultan, jabatan baru itu bukan asal beda. "(Hasil) elaborasi atas dua aturan itu harus melembagakan peran dan tanggung jawa
...