Andong dan Becak Kayuh Akan Diatur dengan Perda

DIY menambah 25 bus Trans Jogja dan lima Damri.

Kamis, 14 Januari 2016

YOGYAKARTA - Aneka moda transportasi tradisional ciri khas Yogyakarta akan diatur lewat peraturan daerah (perda) DIY. Rancangan perda tersebut diinisiasi oleh eksekutif. "Perda itu bisa sekaligus mengatur becak motor, meski bukan termasuk moda transportasi tradisional," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda dan Perda Keistimewaan (Bapemperda) DPRD DIY, Rendardi Suprihandoko, saat ditemui setelah membahas usulan raperda tersebut di DPRD DIY, kema

...

Berita Lainnya