MA Tambah Hukuman Terpidana Korupsi Bencana

Mahkamah Agung memperberat hukuman terpidana kasus korupsi dana rekonstruksi gempa bumi 2006, Juni Junaidi, menjadi 4 tahun kurungan. Majelis peninjauan kembali (PK) juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selasa, 5 Januari 2016

YOGYAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terpidana kasus korupsi dana rekonstruksi gempa bumi 2006, Juni Junaidi, menjadi 4 tahun kurungan. Majelis peninjauan kembali (PK) juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juni merupakan terdakwa kasus penilapan dana rekonstruksi rumah korban gempa bumi Bantul, 2006 silam, di Desa Dlingo, Bantul. Sebelum mengajukan banding, dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta

...

Berita Lainnya