Gugatan Wartawan Cakra TV Dikabulkan

Majelis menilai pekerjaan wartawan bukan pekerjaan yang bisa dikontrak.

Selasa, 5 Januari 2016

SEMARANG - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang meminta stasiun televisi Cakra TV Semarang membayar pesangon kepada Wahyu Agus Sri Purwoko, wartawan di media itu yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menolak status Wahyu sebagai pekerja kontrak seperti yang selama ini diberlakukan pengelola Cakra TV.

Hakim menilai pekerjaan Wahyu, 34 tahun, sifatnya terus-mener

...

Berita Lainnya