Dinas Tenaga Kerja Boyolali Selidiki Pan Brothers

Perusahaan membayarkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Selasa, 5 Januari 2016

BOYOLALI - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali akan menurunkan tim hubungan industrial ke PT Pan Brothers dalam kaitan dengan informasi yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Purwanto, mengatakan informasi tentang Pan Brothers itu telah disampaikan kepada Bupati Boyolali terpilih, Seno Samodro. "Kami belum meneri

...

Berita Lainnya