Jokowi: Tanah Bengkok Jadi Hak Kepala Desa

Selama ini perangkat desa menerima uang tunjangan.

Senin, 28 Desember 2015

BOYOLALI - Presiden Joko Widodo memastikan tanah bengkok atau lahan garapan milik desa bisa dikelola lagi oleh kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Sabtu pekan lalu.

"Coba dicek. PP Nomor 47 Tahun 2015 kan sudah dibereskan. Tanah be

...

Berita Lainnya