Halangi Proyek Pemerintah, Warga Bisa Dipidana
YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.
Sabtu, 5 Desember 2015
YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.
Tindakan menghalangi pejabat yang bertugas melakukan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran lahan calon bandar udara di pesisir selatan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, baik dengan ke
...