Halangi Proyek Pemerintah, Warga Bisa Dipidana

YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.

Sabtu, 5 Desember 2015

YOGYAKARTA - Penduduk yang menghalangi pejabat mengukur lahan calon bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam pidana. "Itu bisa dipidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony Spontana, kemarin. Ancamannya penjara 1 tahun 4 bulan.

Tindakan menghalangi pejabat yang bertugas melakukan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran lahan calon bandar udara di pesisir selatan Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, baik dengan ke

...

Berita Lainnya