Perusahaan di Yogya Belum Penuhi Kuota Pekerja Difabel

YOGYAKARTA - Baru tiga perusahaan besar yang merekrut pekerja dari kalangan difabel, yakni satu pusat belanja, satu restoran cepat saji, dan satu perusahaan fashion. "Difabel yang direkrut kebanyakan berasal dari tunawicara untuk posisi staf, seperti pembukuan dan administrasi lain," kata Titik Arianti, Wakil Ketua Forum Komunikasi Keluarga dengan Kecacatan Kota Yogyakarta, kemarin.

Rendahnya serapan pekerja difabel ini bakal disuarakan aktivis forum disabilitas Yogyakarta dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh tiap 3 Desember. Padahal, kata Titik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang difabel minimal 1 persen dari jumlah karyawan. "Tapi belum terjadi dan banyak yang sama sekali tak melibatkan," ujarnya.

Kamis, 3 Desember 2015

YOGYAKARTA - Baru tiga perusahaan besar yang merekrut pekerja dari kalangan difabel, yakni satu pusat belanja, satu restoran cepat saji, dan satu perusahaan fashion. "Difabel yang direkrut kebanyakan berasal dari tunawicara untuk posisi staf, seperti pembukuan dan administrasi lain," kata Titik Arianti, Wakil Ketua Forum Komunikasi Keluarga dengan Kecacatan Kota Yogyakarta, kemarin.

Rendahnya serapan pekerja difabel ini bakal disuarakan aktivis fo

...

Berita Lainnya