Dosen Undip Dilarang Jadi Saksi Ahli Terdakwa Korupsi

SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama melarang para dosen di universitas tersebut menjadi saksi ahli yang membela terdakwa/tersangka kasus tindak pidana korupsi. Larangan ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Tapi teman-teman (dosen Undip) diperbolehkan menjadi saksi ahli untuk polisi, jaksa, maupun KPK yang sedang mengusut kasus-kasus korupsi," kata Yos Johan saat peluncuran Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di Semarang kemarin.

Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengapresiasi pernyataan Yos tersebut. Di tengah banyaknya kasus korupsi yang terjadi, kata dia, dibutuhkan konsolidasi berbagai pihak, termasuk kalangan kampus. Ia mencontohkan banyak sekali tindakan yang tujuannya mengamputasi kewenangan KPK. "Sangat disayangkan jika dosen dan mahasiswa terkesan tiarap," kata Busyro.

Rabu, 2 Desember 2015

SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama melarang para dosen di universitas tersebut menjadi saksi ahli yang membela terdakwa/tersangka kasus tindak pidana korupsi. Larangan ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Tapi teman-teman (dosen Undip) diperbolehkan menjadi saksi ahli untuk polisi, jaksa, maupun KPK yang sedang mengusut kasus-kasus korupsi," kata Yos Johan saat peluncuran Pusat Kajian Anti-Koru

...

Berita Lainnya