16 Oknum Kopassus Didakwa Kasus Penganiayaan

YOGYAKARTA - Enam belas oknum prajurit Komando Pasukan Khu­sus (Kopassus) men­jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anggota Tentara Nasional Indo­nesia (TNI) Angkatan Udara. Penganiayaan itu mengakibatkan 1 orang tewas, 1 orang sempat kritis, dan 2 orang lainnya luka. "Berkas dibagi tiga menurut peran masing-masing," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Desman Wijaya, kemarin.

Selasa, 1 Desember 2015

YOGYAKARTA - Enam belas oknum prajurit Komando Pasukan Khu­sus (Kopassus) men­jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan anggota Tentara Nasional Indo­nesia (TNI) Angkatan Udara. Penganiayaan itu mengakibatkan 1 orang tewas, 1 orang sempat kritis, dan 2 orang lainnya luka. "Berkas dibagi tiga menurut peran masing-masing," kata Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Chk Desman Wijaya, kemarin.

Lima anggota Kopassus yang didakwa meng

...

Berita Lainnya