Terdakwa Bantah Gelembungkan Tagihan

Kamis, 1 Oktober 2015

YOGYAKARTA -Terdakwa korupsi dana hibah Persiba Bantul, Dahono dan Maryani, membantah tuduhan jaksa penuntut umum. Melalui pleidoi yang dibacakan oleh pengacara mereka, keduanya menyatakan tagihan tidak hanya datang dari hotel, tapi juga pihak lain untuk keperluan makan dan minum. “Tagihan-tagihan itu dimasukkan ke dalam invoice untuk ditagihkan ke Persiba,” kata pengacara Siti Nur Intihani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kema

...

Berita Lainnya