Lima Pedagang dan Gugatan Rp 1,12 Miliar

Pengantar: Menempati lahan milik keraton di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Eka Aryawan menggugat lima pedagang Rp 1,12 miliar. Bagaimana awal mula perselisihan itu muncul? Mulai hari ini, Tempo akan menurunkan laporan tentang sengketa lahan keraton dalam tiga tulisan.

****

YOGYAKARTA - Digugat Rp 1,12 miliar, Budiono tak tahu dengan cara apa ia membayar bila gugatan Eka Aryawan itu dikabulkan hakim. Tak hanya Budiono, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel, gugatan tersebut juga dialamatkan kepada empat pedagang lainnya, yakni Sutinah, Suwarni, Agung, dan Sugiyadi.

Masing-masing mereka setidaknya harus membayar kepada Eka sebesar Rp 224 juta. "Sekarang mau pakai apa membayar gugatan itu?" kata Sutinah kepada Tempo, pekan lalu. Bersama kakaknya, Sutinah sudah membuka warung nasi di sana sejak 1980 silam.

Senin, 21 September 2015

Pengantar: Menempati lahan milik keraton di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Eka Aryawan menggugat lima pedagang Rp 1,12 miliar. Bagaimana awal mula perselisihan itu muncul? Mulai hari ini, Tempo akan menurunkan laporan tentang sengketa lahan keraton dalam tiga tulisan.

****

YOGYAKARTA - Digugat Rp 1,12 miliar, Budiono tak tahu dengan cara apa ia membayar bila gugatan Eka Aryawan itu dikabulkan hakim. Tak hanya Budiono, yang sehari-hari beker

...

Berita Lainnya