Korban Kejahatan Perang Gugat Pemerintah Belanda

Dimungkinkan untuk mengajukan kompensasi.

Rabu, 9 September 2015

KEBUMEN -- Janda korban kejahatan perang Belanda, Siti Chajunah, 82 tahun, menuntut pertanggungjawaban pemerintah Belanda atas insiden pembantaian terhadap keluarganya pada 1947. Tuntutan atas kejahatan perang itu difasilitasi oleh Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), yang berbasis di Vroegeling, Heemskrek, Belanda.

Ketua Yayasan KUKB Jeffry M. Pondaag bersama rombongan didampingi Ketua Yayasan Wahyu Pancasila Ravie Ananda mendatangi

...

Berita Lainnya