Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,12 Miliar

YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima digugat sekitar Rp 1,12 miliar karena menempati lahan kekancingan keraton yang sudah diberikan hak guna kepada penggugat, Eka Aryawan. Para pedagang yang menjajakan nasi, tukang kunci, dan penjual stiker telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun-temurun. "Saya sejak dulu menempati lokasi itu sebagai tukang kunci," kata Budiono, salah satu pedagang kaki lima saat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, kemarin.

Selasa, 8 September 2015

YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima digugat sekitar Rp 1,12 miliar karena menempati lahan kekancingan keraton yang sudah diberikan hak guna kepada penggugat, Eka Aryawan. Para pedagang yang menjajakan nasi, tukang kunci, dan penjual stiker telah menempati lokasi di Jalan Brigjen Katamso sejak 1967 secara turun-temurun. "Saya sejak dulu menempati lokasi itu sebagai tukang kunci," kata Budiono, salah satu pedagang kaki lima saat mengadu ke Lembaga B

...

Berita Lainnya