KPUD Bantul Tetapkan Batas Dana Kampanye Rp 8,2 Miliar

Iklan di media ditanggung KPU Daerah.

Kamis, 27 Agustus 2015

BANTUL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul menetapkan batas maksimal dana kampanye setiap pasangan calon sebanyak Rp 8,2 miliar. Penentuan batas dana kampanye tersebut didasari panduan dari Komisi Pemilihan Umum pusat dan telah melalui konsultasi dengan dua tim calon kepala daerah. "Disusun sesuai dengan petunjuk KPU pusat," kata Ketua KPUD Bantul Johan Komara.

Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membiayai kampanye dalam bent

...

Berita Lainnya