Surat Edaran Menteri Soal Hibah Meragukan

YOGYAKARTA - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Sumartono, menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penerima dana hibah belum bisa dijadikan pegangan dalam pencairan dana hibah. "Seharusnya minimal peraturan pemerintah. Itu baru produk hukum," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Kamis, 27 Agustus 2015

YOGYAKARTA - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Sumartono, menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penerima dana hibah belum bisa dijadikan pegangan dalam pencairan dana hibah. "Seharusnya minimal peraturan pemerintah. Itu baru produk hukum," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ disebutkan bahwa status badan hukum penerima dana

...

Berita Lainnya