Penyewa Backhoe Gratisan Didakwa Terlibat Korupsi

YOGYAKARTA -- Gara-gara menyewakan alat berat backhoe yang berasal dari hibah, pengusaha alat berat Mardi Mulyo menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. "Seharusnya dipakai secara gratis oleh para pembudi daya ikan," ujar jaksa penuntut umum Suharno dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Soewarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kemarin.

Rabu, 26 Agustus 2015

YOGYAKARTA -- Gara-gara menyewakan alat berat backhoe yang berasal dari hibah, pengusaha alat berat Mardi Mulyo menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. "Seharusnya dipakai secara gratis oleh para pembudi daya ikan," ujar jaksa penuntut umum Suharno dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Soewarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kemarin.

Kasus ini bermula ketika Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul menerim

...

Berita Lainnya