KPU Jawa Tengah Larang Mobil Bergambar Calon

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil yang dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. "Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kemarin.

Senin, 24 Agustus 2015

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil yang dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. "Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kemarin.

Teguh menyatakan, keputusan itu diambil lewat rapat koordinasi yang diikuti pemimpin Bawaslu Ja

...

Berita Lainnya