Pabrik Pengolah Tambang Gunungkidul Berhenti Beroperasi

YOGYAKARTA - Hampir seluruh pabrik pengolah hasil tambang di Gunungkidul berhenti beroperasi karena belum mengantongi izin penambangan, sebagai dampak terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penambangan.

Sabtu, 15 Agustus 2015

YOGYAKARTA - Hampir seluruh pabrik pengolah hasil tambang di Gunungkidul berhenti beroperasi karena belum mengantongi izin penambangan, sebagai dampak terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penambangan.

"Pabrik-pabrik itu berhenti sendiri," ujar Kepala Bidang energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Gunungkidul, Pramuji Ruswandono, kepada Tempo, kemarin. Di Gunungk

...

Berita Lainnya