Sultan Tolak Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak setuju jika penerima dana hibah harus berbadan hukum. Aturan itu, kata Sultan, akan menyulitkan upaya pemerintah membantu masyarakat. Contohnya, jika kelompok penerima itu hanya beranggotakan 3-5 orang. "Ini akan menimbulkan problem," ujarnya, kemarin.

Sabtu, 15 Agustus 2015

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak setuju jika penerima dana hibah harus berbadan hukum. Aturan itu, kata Sultan, akan menyulitkan upaya pemerintah membantu masyarakat. Contohnya, jika kelompok penerima itu hanya beranggotakan 3-5 orang. "Ini akan menimbulkan problem," ujarnya, kemarin.

Penggunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 298

...

Berita Lainnya