Pemerintah DIY Kaji Ulang Peraturan Tata Ruang

"Tapi kami tetap menolak. Silakan cari lokasi lain."

Senin, 29 Juni 2015

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 2/2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY 2009-2029. Peraturan ini yang menyebabkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta menerima gugatan penduduk penolak bandara baru Kulon Progo dengan mencabut Surat Keputusan Gubernur DIY tentang izin penetapan lokasi bandara tersebut.

Tapi Kepala Bidang Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daera

...

Berita Lainnya