Warga Penolak Bandara Dituntut 8 Bulan Penjara

Empat warga dituntut 8 bulan penjara.

Sabtu, 2 Mei 2015

YOGYAKARTA - Empat terdakwa penolak proyek bandar udara baru di pesisir selatan Kecamatan Temon, Kulon Progo, dituntut 8 bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar pada 30 April di Pengadilan Negeri Wates. Keempat terdakwa adalah Wasiyo, Tri Marsudi, Wakidi, dan Saridjo, dalam kasus penyegelan kantor Desa Glagah.

Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi didakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melakukan Perusakan

...

Berita Lainnya