Kejaksaan Tinggi Bisa Ditindak

KPK bisa mengambil alih kasus korupsi dengan tersangka Idham Samawi.

Rabu, 8 April 2015

YOGYAKARTA - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta bisa ditindak secara hukum jika memperlambat penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba. "Kejati berpotensi ditindak jika dalam penanganan korupsi terbukti malah menimbulkan kasus korupsi baru (dengan cara memperlambat penanganan kasus)," ujar Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto, ketika ditemui di Balai Kot

...

Berita Lainnya