Pengamat: Undang-Undang Keistimewaan Diskriminatif

Bukan hanya syarat gubernur, tapi gubernur tidak dipilih rakyat.

Rabu, 8 April 2015

YOGYAKARTA - Saat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak pernah menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan diskriminatif, pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Suryokusumo, malah menyatakan undang-undang itu memberlakukan asas diskriminatif untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur. "Memang diberlakukan asas diskriminatif (dalam undang-undang itu)," kata dia dalam diskusi keistimewaa

...

Berita Lainnya