Nenek Pembuat Petasan Divonis 3 Bulan Percobaan

Majelis hakim yang terdiri atas Enan Sugiarto, Dian Kurniawati, dan Guntoro Eka Sekti memvonis nenek pembuat petasan berusia 85 tahun, Meri, dan lima tetangganya, bersalah karena menyimpan bahan peledak tanpa hak dan izin. Mereka divonis 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan.

Rabu, 25 Maret 2015

Majelis hakim yang terdiri atas Enan Sugiarto, Dian Kurniawati, dan Guntoro Eka Sekti memvonis nenek pembuat petasan berusia 85 tahun, Meri, dan lima tetangganya, bersalah karena menyimpan bahan peledak tanpa hak dan izin. Mereka divonis 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan.

Dengan putusan itu, mereka tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulang kesalahan hingga enam bulan mendatang. "Saya sudah kapok. Tidak akan membuat petasan

...

Berita Lainnya